Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan lainnya

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan entitas profesional yang menjalankan kegiatan di bidang jasa penilaian dan konsultasi penilaian atas aset maupun bisnis. Kegiatan KJPP termasuk dalam kategori aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya karena memberikan dukungan bagi sistem keuangan, perbankan, pasar modal, asuransi, serta sektor bisnis, dengan menyediakan informasi nilai yang objektif, independen, dan dapat dipertanggung jawabkan. 1. Jasa Penilaian (Appraisal Services) • Penilaian aset berwujud seperti tanah, bangunan, peralatan, mesin, kendaraan, dan properti komersial. • Penilaian aset tidak berwujud seperti merek dagang, hak paten, hak cipta, goodwill, dan kekayaan intelektual lainnya. • Penilaian bisnis (business valuation) untuk menilai nilai wajar suatu perusahaan, unit usaha, atau saham. • Penilaian untuk kepentingan transaksi seperti jual beli, merger, akuisisi, restrukturisasi, ataupun likuidasi. 2. Jasa Konsultasi Penilaian Selain memberikan laporan nilai, KJPP juga memberikan konsultasi terkait: • Strategi pengelolaan dan optimalisasi aset perusahaan. • Kajian kelayakan bisnis dan investasi berdasarkan nilai pasar. • Analisis dampak nilai terhadap keputusan strategis (seperti ekspansi usaha atau divestasi). 3. Penunjang Keuangan dan Investasi KJPP mendukung lembaga keuangan dalam: • Penilaian agunan kredit oleh perbankan untuk memastikan jaminan sesuai dengan nilai pasar. • Penilaian aset investasi oleh manajer investasi, perusahaan asuransi, maupun dana pensiun. • Penilaian nilai wajar dalam rangka keterbukaan informasi di pasar modal (misalnya untuk IPO, rights issue, dan transaksi material). 4. Kepatuhan terhadap Regulasi • KJPP berperan penting dalam memenuhi kewajiban hukum dan standar akuntansi, misalnya kewajiban penilaian independen dalam transaksi perusahaan terbuka sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). • Hasil penilaian KJPP digunakan sebagai dasar laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) maupun IFRS. 5. Layanan Khusus Lainnya • Penilaian properti untuk kepentingan perpajakan (misalnya Pajak Bumi dan Bangunan atau pajak pengalihan hak). • Penilaian dalam proses kepailitan, likuidasi, atau sengketa hukum. • Penilaian untuk kebutuhan pemerintah, BUMN, maupun swasta dalam rangka pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional.

Kantor Cabang Malang

KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan (kantor Cabang Malang) Jl. Vila Bukit Tidar No. 46-47 Blok A3, Merjosari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang Jawa Timur - 65144

Kegiatan Lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian

Selain melakukan penilaian utama terhadap aset berwujud maupun tidak berwujud, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga dapat menyelenggarakan kegiatan lain yang masih terkait erat dengan profesi penilaian, yaitu: 1. Studi Kelayakan (Feasibility Study) • Penyusunan kajian kelayakan finansial, ekonomi, dan teknis dari suatu proyek atau investasi. • Analisis manfaat dan risiko berdasarkan nilai pasar, sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan investor maupun kreditur. 2. Highest and Best Use (HBU) Study • Analisis mengenai penggunaan terbaik dan tertinggi suatu aset (biasanya tanah/properti) untuk memberikan nilai ekonomis maksimal. • Digunakan dalam perencanaan tata ruang, pengembangan properti, maupun investasi jangka panjang. 3. Studi Penentuan Nilai Pasar Sewa (Rental Valuation) • Penilaian untuk menentukan nilai sewa wajar dari properti atau aset lain. • Digunakan oleh pemilik aset, penyewa, maupun lembaga keuangan dalam perjanjian kontrak jangka panjang. 4. Kajian Restrukturisasi & Corporate Action • Analisis nilai perusahaan atau unit usaha untuk kebutuhan restrukturisasi, merger, akuisisi, spin-off, maupun divestasi. • Memberikan rekomendasi strategis terkait nilai aset/bisnis agar sesuai dengan tujuan korporasi. 5. Penyusunan Laporan Studi Properti & Pasar (Market Study) • Kajian kondisi pasar properti, tren harga, supply-demand, dan faktor eksternal yang memengaruhi nilai aset. • Sangat relevan bagi developer, investor, maupun lembaga pembiayaan. 6. Penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) • Memberikan opini profesional mengenai kewajaran suatu transaksi dari sisi nilai. • Biasanya diwajibkan dalam transaksi material perusahaan publik sesuai regulasi OJK. 7. Konsultasi Manajemen Aset • Pendampingan dalam pengelolaan portofolio aset, baik untuk perorangan, perusahaan swasta, maupun BUMN. • Meliputi strategi pemanfaatan, perencanaan, hingga penentuan waktu terbaik untuk menjual/menyewakan aset. 8. Pendukung Proses Hukum & Perpajakan • Penilaian untuk kepentingan litigasi (misalnya sengketa waris, ganti rugi, atau perkara perdata terkait aset). • Penilaian untuk kepentingan pajak, baik dalam perhitungan PPh, PBB, maupun transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Monitoring pembiayaan proyek

Monitoring pembiayaan proyek adalah kegiatan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan terhadap penggunaan dana yang diberikan lembaga keuangan (bank, perusahaan pembiayaan, atau investor) kepada debitur untuk pembangunan suatu proyek. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa dana pembiayaan digunakan sesuai peruntukannya, progres fisik dan finansial proyek berjalan sesuai rencana, serta risiko yang mungkin timbul dapat dideteksi sejak dini. Ruang Lingkup Monitoring Pembiayaan Proyek: 1. Verifikasi Awal o Pemeriksaan dokumen perjanjian kredit/pembiayaan, kontrak kerja konstruksi, jadwal pelaksanaan proyek, serta anggaran biaya (RAB). o Identifikasi kesesuaian antara rencana pembiayaan dengan kebutuhan aktual proyek. 2. Pemantauan Progres Fisik Proyek o Pengawasan lapangan secara berkala untuk menilai tingkat penyelesaian pekerjaan. o Membandingkan progres fisik dengan jadwal pelaksanaan (time schedule) yang telah ditetapkan. 3. Pemantauan Realisasi Keuangan o Evaluasi penggunaan dana pembiayaan apakah sesuai dengan RAB. o Memastikan pencairan termin sesuai progres pekerjaan dan tidak terjadi penyimpangan alokasi dana. 4. Identifikasi Risiko & Permasalahan o Mengidentifikasi potensi keterlambatan, pembengkakan biaya, atau permasalahan teknis yang dapat memengaruhi kelancaran proyek. o Memberikan rekomendasi tindakan mitigasi risiko agar pembiayaan tetap terkendali. 5. Penyusunan Laporan Monitoring o Memberikan laporan periodik kepada pihak pemberi pembiayaan mengenai kondisi aktual proyek. o Laporan berisi progres fisik, realisasi keuangan, analisis kesesuaian dengan rencana, serta rekomendasi tindak lanjut. Manfaat Monitoring Pembiayaan Proyek: • Memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pembiayaan. • Membantu pemberi pinjaman/investor dalam mengambil keputusan pencairan termin berikutnya. • Mengurangi risiko gagal bayar atau proyek terhenti karena masalah teknis maupun keuangan. • Meningkatkan kepercayaan antara lembaga pembiayaan, debitur, dan kontraktor.

Pembuatan Peta Geospasial

Pembuatan peta geospasial adalah kegiatan penyusunan peta yang memuat informasi lokasi, posisi, bentuk, dan hubungan spasial suatu objek di permukaan bumi. Proses ini menggunakan data survei, citra satelit, foto udara, serta teknologi sistem informasi geografis (SIG/GIS) untuk menghasilkan representasi spasial yang akurat dan dapat digunakan dalam berbagai bidang. Ruang Lingkup Kegiatan: 1. Pengumpulan Data Spasial o Melakukan survei lapangan dengan GPS, total station, drone, atau teknologi pemetaan lain. o Menggunakan data sekunder seperti citra satelit, foto udara, atau data dari instansi pemerintah. 2. Pengolahan Data Geospasial o Mengolah data mentah menjadi peta tematik (misalnya peta topografi, tata guna lahan, jaringan jalan, sebaran penduduk). o Menggunakan perangkat lunak GIS untuk analisis spasial dan integrasi data. 3. Penyusunan Peta o Membuat peta dalam format digital maupun cetak sesuai standar kartografi. o Peta dapat berupa peta dasar (base map) maupun peta tematik sesuai kebutuhan pengguna. 4. Validasi & Verifikasi o Melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan keakuratan posisi, skala, dan informasi peta. o Menyesuaikan dengan standar geospasial nasional (BIG/Ina-Geoportal). Manfaat Pembuatan Peta Geospasial: • Mendukung perencanaan tata ruang wilayah dan pembangunan infrastruktur. • Menjadi dasar dalam penilaian aset dan properti (misalnya untuk KJPP, perbankan, dan investasi). • Membantu mitigasi bencana dengan peta rawan banjir, gempa, atau tanah longsor. • Digunakan untuk manajemen sumber daya alam, kehutanan, pertambangan, dan pertanian. • Mendukung kegiatan monitoring proyek dan pengawasan penggunaan lahan.

Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT)

Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah kegiatan pemetaan wilayah yang menunjukkan perbedaan nilai tanah berdasarkan lokasi, penggunaan lahan, dan faktor-faktor yang memengaruhi harga pasar tanah. ZNT pada dasarnya menggambarkan nilai tanah rata-rata pada suatu zona tertentu yang relatif homogen, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam penilaian aset, perencanaan tata ruang, hingga perpajakan. Ruang Lingkup Kegiatan: 1. Pengumpulan Data o Mengumpulkan data transaksi jual beli tanah, nilai jual objek pajak (NJOP), serta informasi harga pasar tanah dari berbagai sumber. o Melakukan survei lapangan untuk memastikan validitas harga tanah aktual. 2. Analisis Faktor Penentu Nilai Tanah o Lokasi dan aksesibilitas (kedekatan dengan jalan utama, pusat kota, fasilitas umum). o Tata guna lahan di sekitarnya (perumahan, komersial, industri, pertanian). o Kondisi lingkungan, infrastruktur, dan prospek pengembangan wilayah. 3. Penyusunan Peta Zona Nilai Tanah o Mengelompokkan wilayah ke dalam zona yang memiliki kisaran nilai tanah relatif homogen. o Menyajikan peta ZNT dalam bentuk digital maupun cetak menggunakan teknologi GIS. 4. Validasi & Penetapan o Melakukan uji kelayakan data melalui survei tambahan dan konsultasi dengan pemerintah daerah atau lembaga terkait. o Menetapkan hasil peta ZNT sebagai acuan resmi untuk berbagai kepentingan. Manfaat Pembuatan ZNT: • Perpajakan: Menjadi dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). • Penilaian Aset & Properti: Digunakan oleh KJPP, perbankan, dan lembaga keuangan dalam penentuan nilai agunan. • Perencanaan Tata Ruang: Membantu pemerintah daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan. • Transparansi Pasar: Memberikan gambaran harga tanah yang lebih terbuka bagi masyarakat, investor, maupun pelaku usaha.

Pengukuran Geospasial

Pengukuran geospasial adalah kegiatan pengumpulan, pencatatan, dan pengolahan data posisi serta bentuk objek di permukaan bumi dengan menggunakan metode survei dan teknologi pemetaan. Tujuan dari pengukuran geospasial adalah memperoleh data spasial yang akurat untuk digunakan dalam pemetaan, perencanaan, monitoring, maupun pengelolaan wilayah. Ruang Lingkup Kegiatan: 1. Persiapan & Perencanaan o Menentukan area survei, tujuan pengukuran, serta metode yang akan digunakan (GPS, total station, drone, LIDAR, atau fotogrametri). o Menyusun jaringan kontrol geodesi sebagai acuan pengukuran. 2. Pengumpulan Data Lapangan o Melakukan survei topografi untuk memperoleh data elevasi, kontur, dan bentuk permukaan tanah. o Mengukur posisi titik koordinat objek (jalan, bangunan, batas lahan, jaringan infrastruktur). o Menggunakan instrumen modern (GNSS, total station, UAV/drone) agar hasil lebih presisi. 3. Pengolahan Data Geospasial o Mengolah data hasil pengukuran menjadi peta digital atau model 3D. o Mengintegrasikan data dengan sistem informasi geografis (GIS) untuk analisis lebih lanjut. 4. Validasi & Verifikasi o Membandingkan hasil pengukuran dengan data referensi nasional (BIG, Ina-Geoportal). o Melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan tingkat ketelitian sesuai standar. Manfaat Pengukuran Geospasial: • Menyediakan data dasar pemetaan untuk perencanaan tata ruang, pembangunan, dan infrastruktur. • Mendukung penilaian tanah dan properti dalam konteks KJPP, perpajakan, maupun investasi. • Digunakan untuk pengelolaan sumber daya alam (pertambangan, kehutanan, pertanian, kelautan). • Membantu mitigasi bencana melalui pemetaan daerah rawan banjir, longsor, atau gempa. • Mempermudah monitoring proyek dan pengawasan pemanfaatan lahan.

Pengukuran Tanah dan atau Bangunan

Pengukuran tanah dan/atau bangunan adalah kegiatan teknis yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai letak, batas, luas, bentuk, serta dimensi suatu bidang tanah maupun bangunan. Kegiatan ini dilakukan dengan metode survei dan alat ukur geospasial agar hasil yang diperoleh akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis. Ruang Lingkup Kegiatan: 1. Pengukuran Tanah o Penentuan dan pemetaan batas bidang tanah sesuai dokumen legal (sertifikat, akta, peta pendaftaran). o Pengukuran luas tanah untuk keperluan administrasi pertanahan, perpajakan, maupun transaksi jual beli. o Pembuatan peta bidang tanah untuk proses sertifikasi, pemecahan, penggabungan, atau konsolidasi. 2. Pengukuran Bangunan o Pengukuran dimensi bangunan (panjang, lebar, tinggi, dan luas lantai). o Dokumentasi tata letak ruang (denah), ketinggian lantai, dan posisi bangunan terhadap batas tanah. o Inventarisasi fisik bangunan untuk keperluan penilaian aset, perizinan, atau perencanaan pembangunan. 3. Metode dan Teknologi yang Digunakan o Alat ukur klasik seperti theodolite dan total station. o Teknologi modern seperti GPS/GNSS, laser scanning, dan drone untuk akurasi yang lebih tinggi. o Integrasi hasil pengukuran dengan Sistem Informasi Geografis (SIG/GIS). Manfaat Pengukuran Tanah dan/atau Bangunan: • Menjadi dasar penerbitan atau pembaruan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). • Mendukung proses penilaian aset dan properti oleh KJPP, bank, maupun lembaga keuangan. • Menjadi acuan dalam pembangunan infrastruktur dan perencanaan tata ruang. • Membantu penyelesaian sengketa batas tanah atau bangunan. • Menjadi dasar dalam perhitungan pajak (PBB, BPHTB) dan kepentingan administrasi lainnya.

Penilaian Aset berwujud maupun aset tidak berwujud

Penilaian aset berwujud maupun aset tidak berwujud adalah kegiatan pemberian opini nilai ekonomi atas suatu aset dengan menggunakan standar, metode, dan pendekatan penilaian yang diakui secara profesional. Tujuannya adalah untuk mengetahui nilai wajar suatu aset sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan keuangan, investasi, transaksi bisnis, maupun kepentingan hukum. 1. Penilaian Aset Berwujud (Tangible Assets) Aset berwujud adalah aset yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat serta disentuh. Ruang lingkup penilaiannya meliputi: • Tanah dan bangunan (rumah, apartemen, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, gudang). • Mesin dan peralatan (alat produksi, kendaraan, kapal, pesawat, dan fasilitas industri lainnya). • Inventaris & perlengkapan (furniture, komputer, peralatan kantor). • Penilaian dilakukan untuk tujuan transaksi jual beli, agunan kredit, asuransi, restrukturisasi, atau investasi properti. 2. Penilaian Aset Tidak Berwujud (Intangible Assets) Aset tidak berwujud adalah aset yang tidak memiliki bentuk fisik tetapi memiliki nilai ekonomi yang dapat diukur. Contoh yang sering dinilai antara lain: • Hak kekayaan intelektual (merek dagang, hak cipta, paten, desain industri). • Goodwill (nilai lebih suatu perusahaan di luar aset berwujud, misalnya reputasi dan loyalitas pelanggan). • Perjanjian kontraktual (hak guna usaha, hak sewa jangka panjang, lisensi, konsesi). • Relasi bisnis & basis pelanggan (customer list, franchise, database). • Penilaian biasanya dilakukan untuk kepentingan merger dan akuisisi, pelaporan keuangan, perpajakan, atau transaksi korporasi. 3. Metode Penilaian • Pendekatan Pasar → membandingkan dengan transaksi aset sejenis. • Pendekatan Pendapatan → menilai nilai aset berdasarkan potensi arus kas di masa depan. • Pendekatan Biaya → menilai berdasarkan biaya perolehan atau penggantian dikurangi penyusutan. Manfaat Penilaian Aset • Memberikan nilai wajar sebagai dasar transaksi bisnis. • Membantu perbankan dan lembaga keuangan dalam penentuan nilai agunan kredit. • Menjadi acuan dalam laporan keuangan dan perpajakan. • Mendukung proses hukum, restrukturisasi, merger, akuisisi, atau likuidasi perusahaan.

Penilaian Proyek

Penilaian proyek adalah kegiatan untuk menentukan nilai ekonomi, kelayakan, serta potensi manfaat suatu proyek dengan menggunakan metode penilaian yang objektif dan sesuai standar. Kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai nilai wajar proyek, baik yang sedang direncanakan, sedang berjalan, maupun yang sudah selesai dilaksanakan. Ruang Lingkup Penilaian Proyek: 1. Identifikasi Proyek o Menentukan jenis proyek (infrastruktur, properti, industri, energi, transportasi, dll.). o Memahami tujuan, ruang lingkup, serta manfaat proyek bagi pemilik maupun pihak terkait. 2. Analisis Biaya dan Investasi o Menghitung biaya perencanaan, pembangunan, operasional, serta biaya pemeliharaan proyek. o Menilai kelayakan investasi berdasarkan modal yang ditanamkan. 3. Analisis Nilai dan Manfaat o Mengestimasi nilai ekonomis proyek dari sisi pendapatan, arus kas, dan manfaat jangka panjang. o Mempertimbangkan manfaat sosial, lingkungan, dan strategis yang melekat pada proyek. 4. Metode Penilaian o Pendekatan Biaya → berdasarkan total biaya pembangunan dikurangi penyusutan. o Pendekatan Pendapatan → berdasarkan proyeksi arus kas dan tingkat pengembalian investasi. o Pendekatan Pasar → membandingkan dengan proyek sejenis di pasar. 5. Laporan Penilaian Proyek o Memberikan opini nilai wajar proyek secara komprehensif. o Menyajikan analisis risiko dan sensitivitas yang dapat memengaruhi nilai proyek. Manfaat Penilaian Proyek: • Memberikan acuan nilai wajar proyek untuk kepentingan transaksi, investasi, atau kerjasama. • Membantu lembaga keuangan dalam menentukan kelayakan pembiayaan. • Menjadi dasar dalam merger, akuisisi, joint venture, atau restrukturisasi usaha. • Mendukung pemerintah dan swasta dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan strategis. • Mengurangi risiko kegagalan proyek dengan adanya analisis obyektif sejak awal.

Penilai Pertanahan Perencanaan Pertanahan

Deskripsi Penilai Pertanahan dan Perencanaan Pertanahan Penilai pertanahan adalah kegiatan profesional untuk menentukan nilai wajar tanah dengan memperhatikan aspek legal, fisik, lokasi, tata guna lahan, serta kondisi pasar. Penilaian ini dilakukan secara independen dan objektif untuk kepentingan transaksi, perpajakan, agunan kredit, hingga pembangunan infrastruktur. Sementara itu, perencanaan pertanahan adalah proses pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang dirancang secara sistematis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Perencanaan ini mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, lingkungan, hukum, dan tata ruang agar pemanfaatan tanah dapat optimal, adil, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Ruang Lingkup Penilai Pertanahan 1. Menilai nilai pasar tanah untuk kepentingan jual beli, agunan kredit, atau investasi properti. 2. Menentukan nilai tanah untuk perhitungan pajak (PBB, BPHTB, dan NJOP). 3. Memberikan opini nilai dalam sengketa pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan, atau litigasi hukum. 4. Mendukung pembangunan infrastruktur melalui penentuan nilai wajar tanah yang dibebaskan pemerintah. Ruang Lingkup Perencanaan Pertanahan 1. Inventarisasi dan Analisis Tanah → mengidentifikasi kondisi fisik, penggunaan, serta status hukum tanah. 2. Tata Guna Tanah → mengatur zonasi pemanfaatan tanah untuk perumahan, pertanian, industri, perdagangan, dan konservasi. 3. Kebijakan Pemanfaatan Ruang → menyusun strategi pengelolaan tanah sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). 4. Pengendalian dan Pengawasan → memastikan pemanfaatan tanah sesuai rencana, termasuk pencegahan konflik dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Manfaat Penilai dan Perencanaan Pertanahan • Memberikan kepastian nilai tanah yang adil bagi semua pihak. • Menjadi dasar bagi pengambilan keputusan investasi dan pembiayaan. • Mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan ruang, pembangunan infrastruktur, dan reforma agraria. • Mencegah konflik pertanahan melalui data nilai dan perencanaan yang jelas. • Mendorong pemanfaatan tanah secara optimal dan berkelanjutan.

Perencanaan Dampak Sosial

Perencanaan dampak sosial adalah kegiatan identifikasi, analisis, dan penyusunan strategi untuk mengelola potensi pengaruh sosial yang ditimbulkan dari suatu kebijakan, program, atau proyek pembangunan. Tujuan utama perencanaan ini adalah memastikan bahwa pelaksanaan proyek berjalan dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, meminimalkan dampak negatif, serta mengoptimalkan manfaat sosial bagi pihak-pihak yang terdampak. Ruang Lingkup Kegiatan: 1. Identifikasi Kondisi Sosial Awal o Mengumpulkan data mengenai kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan demografi masyarakat sekitar wilayah proyek. o Memahami struktur sosial, mata pencaharian, dan ketergantungan masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya. 2. Analisis Potensi Dampak Sosial o Mengkaji potensi dampak positif maupun negatif proyek terhadap masyarakat, seperti perubahan pola hidup, relokasi, kesempatan kerja, atau akses terhadap layanan publik. o Mengidentifikasi kelompok rentan yang paling terdampak, misalnya masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, atau komunitas adat. 3. Penyusunan Rencana Pengelolaan Dampak Sosial o Merumuskan strategi untuk mengurangi dampak negatif, misalnya program kompensasi, relokasi yang adil, atau pemberdayaan ekonomi lokal. o Menyusun langkah untuk meningkatkan manfaat sosial, seperti penciptaan lapangan kerja, pengembangan infrastruktur sosial, atau pelatihan keterampilan. 4. Keterlibatan Pemangku Kepentingan o Melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan. o Memastikan transparansi dan partisipasi publik agar rencana dapat diterima semua pihak. 5. Pemantauan dan Evaluasi o Melakukan monitoring secara berkala untuk menilai efektivitas rencana pengelolaan dampak sosial. o Menyusun evaluasi dan penyesuaian strategi apabila ditemukan dampak yang belum terantisipasi. Manfaat Perencanaan Dampak Sosial: • Mengurangi potensi konflik sosial yang timbul akibat pembangunan proyek. • Memberikan kepastian bahwa hak-hak masyarakat terdampak diperhatikan. • Mendukung keberlanjutan proyek dengan meningkatkan penerimaan dari masyarakat. • Memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh berbagai kelompok sosial.

Perencanaan Pengadaan Tanah

Perencanaan pengadaan tanah adalah tahapan awal dalam proses penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, baik oleh pemerintah maupun swasta, yang dilakukan secara sistematis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa tanah yang dibutuhkan untuk suatu proyek dapat tersedia dengan memperhatikan aspek hukum, teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta menjamin terpenuhinya hak-hak pihak yang berhak atas tanah. Ruang Lingkup Kegiatan: 1. Identifikasi Kebutuhan Tanah o Menentukan lokasi dan luas tanah yang dibutuhkan berdasarkan rencana pembangunan. o Mengidentifikasi kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). 2. Inventarisasi dan Pemetaan Awal o Melakukan survei tanah dan pendataan subjek maupun objek tanah. o Menyusun peta bidang tanah dan daftar nominatif pemilik/pengguna lahan. 3. Analisis Kelayakan dan Dampak o Mengkaji kelayakan lokasi dari aspek teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan. o Menganalisis potensi dampak terhadap masyarakat, termasuk kemungkinan relokasi atau perubahan mata pencaharian. 4. Rencana Strategi Pengadaan Tanah o Menentukan pendekatan yang akan digunakan: pembebasan lahan, ganti rugi, konsolidasi tanah, atau bentuk lain sesuai regulasi. o Menyusun estimasi biaya pengadaan tanah. o Menetapkan jadwal pelaksanaan dan mekanisme koordinasi antar pihak. 5. Keterlibatan Pemangku Kepentingan o Melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam proses perencanaan. o Melakukan konsultasi publik untuk memperoleh masukan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi potensi konflik. Manfaat Perencanaan Pengadaan Tanah: • Memberikan kepastian hukum dan kejelasan prosedur dalam penyediaan tanah. • Mengurangi risiko sengketa pertanahan dengan adanya data awal yang akurat. • Menjamin perlindungan hak masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan. • Mendukung kelancaran proyek pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, maupun kepentingan strategis lainnya. • Menjadi dasar yang kuat bagi pelaksanaan tahapan pengadaan tanah selanjutnya.