Layanan Kami
Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT)
Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah kegiatan pemetaan wilayah yang menunjukkan perbedaan nilai tanah berdasarkan lokasi, penggunaan lahan, dan faktor-faktor yang memengaruhi harga pasar tanah. ZNT pada dasarnya menggambarkan nilai tanah rata-rata pada suatu zona tertentu yang relatif homogen, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam penilaian aset, perencanaan tata ruang, hingga perpajakan. Ruang Lingkup Kegiatan: 1. Pengumpulan Data o Mengumpulkan data transaksi jual beli tanah, nilai jual objek pajak (NJOP), serta informasi harga pasar tanah dari berbagai sumber. o Melakukan survei lapangan untuk memastikan validitas harga tanah aktual. 2. Analisis Faktor Penentu Nilai Tanah o Lokasi dan aksesibilitas (kedekatan dengan jalan utama, pusat kota, fasilitas umum). o Tata guna lahan di sekitarnya (perumahan, komersial, industri, pertanian). o Kondisi lingkungan, infrastruktur, dan prospek pengembangan wilayah. 3. Penyusunan Peta Zona Nilai Tanah o Mengelompokkan wilayah ke dalam zona yang memiliki kisaran nilai tanah relatif homogen. o Menyajikan peta ZNT dalam bentuk digital maupun cetak menggunakan teknologi GIS. 4. Validasi & Penetapan o Melakukan uji kelayakan data melalui survei tambahan dan konsultasi dengan pemerintah daerah atau lembaga terkait. o Menetapkan hasil peta ZNT sebagai acuan resmi untuk berbagai kepentingan. Manfaat Pembuatan ZNT: • Perpajakan: Menjadi dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). • Penilaian Aset & Properti: Digunakan oleh KJPP, perbankan, dan lembaga keuangan dalam penentuan nilai agunan. • Perencanaan Tata Ruang: Membantu pemerintah daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan. • Transparansi Pasar: Memberikan gambaran harga tanah yang lebih terbuka bagi masyarakat, investor, maupun pelaku usaha.