Pengukuran Tanah dan atau Bangunan

Pengukuran tanah dan/atau bangunan adalah kegiatan teknis yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai letak, batas, luas, bentuk, serta dimensi suatu bidang tanah maupun bangunan. Kegiatan ini dilakukan dengan metode survei dan alat ukur geospasial agar hasil yang diperoleh akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis. Ruang Lingkup Kegiatan: 1. Pengukuran Tanah o Penentuan dan pemetaan batas bidang tanah sesuai dokumen legal (sertifikat, akta, peta pendaftaran). o Pengukuran luas tanah untuk keperluan administrasi pertanahan, perpajakan, maupun transaksi jual beli. o Pembuatan peta bidang tanah untuk proses sertifikasi, pemecahan, penggabungan, atau konsolidasi. 2. Pengukuran Bangunan o Pengukuran dimensi bangunan (panjang, lebar, tinggi, dan luas lantai). o Dokumentasi tata letak ruang (denah), ketinggian lantai, dan posisi bangunan terhadap batas tanah. o Inventarisasi fisik bangunan untuk keperluan penilaian aset, perizinan, atau perencanaan pembangunan. 3. Metode dan Teknologi yang Digunakan o Alat ukur klasik seperti theodolite dan total station. o Teknologi modern seperti GPS/GNSS, laser scanning, dan drone untuk akurasi yang lebih tinggi. o Integrasi hasil pengukuran dengan Sistem Informasi Geografis (SIG/GIS). Manfaat Pengukuran Tanah dan/atau Bangunan: • Menjadi dasar penerbitan atau pembaruan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). • Mendukung proses penilaian aset dan properti oleh KJPP, bank, maupun lembaga keuangan. • Menjadi acuan dalam pembangunan infrastruktur dan perencanaan tata ruang. • Membantu penyelesaian sengketa batas tanah atau bangunan. • Menjadi dasar dalam perhitungan pajak (PBB, BPHTB) dan kepentingan administrasi lainnya.