Layanan Kami
Penilaian Aset berwujud maupun aset tidak berwujud
Penilaian aset berwujud maupun aset tidak berwujud adalah kegiatan pemberian opini nilai ekonomi atas suatu aset dengan menggunakan standar, metode, dan pendekatan penilaian yang diakui secara profesional. Tujuannya adalah untuk mengetahui nilai wajar suatu aset sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan keuangan, investasi, transaksi bisnis, maupun kepentingan hukum. 1. Penilaian Aset Berwujud (Tangible Assets) Aset berwujud adalah aset yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat serta disentuh. Ruang lingkup penilaiannya meliputi: • Tanah dan bangunan (rumah, apartemen, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, gudang). • Mesin dan peralatan (alat produksi, kendaraan, kapal, pesawat, dan fasilitas industri lainnya). • Inventaris & perlengkapan (furniture, komputer, peralatan kantor). • Penilaian dilakukan untuk tujuan transaksi jual beli, agunan kredit, asuransi, restrukturisasi, atau investasi properti. 2. Penilaian Aset Tidak Berwujud (Intangible Assets) Aset tidak berwujud adalah aset yang tidak memiliki bentuk fisik tetapi memiliki nilai ekonomi yang dapat diukur. Contoh yang sering dinilai antara lain: • Hak kekayaan intelektual (merek dagang, hak cipta, paten, desain industri). • Goodwill (nilai lebih suatu perusahaan di luar aset berwujud, misalnya reputasi dan loyalitas pelanggan). • Perjanjian kontraktual (hak guna usaha, hak sewa jangka panjang, lisensi, konsesi). • Relasi bisnis & basis pelanggan (customer list, franchise, database). • Penilaian biasanya dilakukan untuk kepentingan merger dan akuisisi, pelaporan keuangan, perpajakan, atau transaksi korporasi. 3. Metode Penilaian • Pendekatan Pasar → membandingkan dengan transaksi aset sejenis. • Pendekatan Pendapatan → menilai nilai aset berdasarkan potensi arus kas di masa depan. • Pendekatan Biaya → menilai berdasarkan biaya perolehan atau penggantian dikurangi penyusutan. Manfaat Penilaian Aset • Memberikan nilai wajar sebagai dasar transaksi bisnis. • Membantu perbankan dan lembaga keuangan dalam penentuan nilai agunan kredit. • Menjadi acuan dalam laporan keuangan dan perpajakan. • Mendukung proses hukum, restrukturisasi, merger, akuisisi, atau likuidasi perusahaan.