Layanan Kami
Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan lainnya
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan entitas profesional yang menjalankan kegiatan di bidang jasa penilaian dan konsultasi penilaian atas aset maupun bisnis. Kegiatan KJPP termasuk dalam kategori aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya karena memberikan dukungan bagi sistem keuangan, perbankan, pasar modal, asuransi, serta sektor bisnis, dengan menyediakan informasi nilai yang objektif, independen, dan dapat dipertanggung jawabkan. 1. Jasa Penilaian (Appraisal Services) • Penilaian aset berwujud seperti tanah, bangunan, peralatan, mesin, kendaraan, dan properti komersial. • Penilaian aset tidak berwujud seperti merek dagang, hak paten, hak cipta, goodwill, dan kekayaan intelektual lainnya. • Penilaian bisnis (business valuation) untuk menilai nilai wajar suatu perusahaan, unit usaha, atau saham. • Penilaian untuk kepentingan transaksi seperti jual beli, merger, akuisisi, restrukturisasi, ataupun likuidasi. 2. Jasa Konsultasi Penilaian Selain memberikan laporan nilai, KJPP juga memberikan konsultasi terkait: • Strategi pengelolaan dan optimalisasi aset perusahaan. • Kajian kelayakan bisnis dan investasi berdasarkan nilai pasar. • Analisis dampak nilai terhadap keputusan strategis (seperti ekspansi usaha atau divestasi). 3. Penunjang Keuangan dan Investasi KJPP mendukung lembaga keuangan dalam: • Penilaian agunan kredit oleh perbankan untuk memastikan jaminan sesuai dengan nilai pasar. • Penilaian aset investasi oleh manajer investasi, perusahaan asuransi, maupun dana pensiun. • Penilaian nilai wajar dalam rangka keterbukaan informasi di pasar modal (misalnya untuk IPO, rights issue, dan transaksi material). 4. Kepatuhan terhadap Regulasi • KJPP berperan penting dalam memenuhi kewajiban hukum dan standar akuntansi, misalnya kewajiban penilaian independen dalam transaksi perusahaan terbuka sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). • Hasil penilaian KJPP digunakan sebagai dasar laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) maupun IFRS. 5. Layanan Khusus Lainnya • Penilaian properti untuk kepentingan perpajakan (misalnya Pajak Bumi dan Bangunan atau pajak pengalihan hak). • Penilaian dalam proses kepailitan, likuidasi, atau sengketa hukum. • Penilaian untuk kebutuhan pemerintah, BUMN, maupun swasta dalam rangka pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional.