Kegiatan Lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian

Selain melakukan penilaian utama terhadap aset berwujud maupun tidak berwujud, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga dapat menyelenggarakan kegiatan lain yang masih terkait erat dengan profesi penilaian, yaitu: 1. Studi Kelayakan (Feasibility Study) • Penyusunan kajian kelayakan finansial, ekonomi, dan teknis dari suatu proyek atau investasi. • Analisis manfaat dan risiko berdasarkan nilai pasar, sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan investor maupun kreditur. 2. Highest and Best Use (HBU) Study • Analisis mengenai penggunaan terbaik dan tertinggi suatu aset (biasanya tanah/properti) untuk memberikan nilai ekonomis maksimal. • Digunakan dalam perencanaan tata ruang, pengembangan properti, maupun investasi jangka panjang. 3. Studi Penentuan Nilai Pasar Sewa (Rental Valuation) • Penilaian untuk menentukan nilai sewa wajar dari properti atau aset lain. • Digunakan oleh pemilik aset, penyewa, maupun lembaga keuangan dalam perjanjian kontrak jangka panjang. 4. Kajian Restrukturisasi & Corporate Action • Analisis nilai perusahaan atau unit usaha untuk kebutuhan restrukturisasi, merger, akuisisi, spin-off, maupun divestasi. • Memberikan rekomendasi strategis terkait nilai aset/bisnis agar sesuai dengan tujuan korporasi. 5. Penyusunan Laporan Studi Properti & Pasar (Market Study) • Kajian kondisi pasar properti, tren harga, supply-demand, dan faktor eksternal yang memengaruhi nilai aset. • Sangat relevan bagi developer, investor, maupun lembaga pembiayaan. 6. Penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) • Memberikan opini profesional mengenai kewajaran suatu transaksi dari sisi nilai. • Biasanya diwajibkan dalam transaksi material perusahaan publik sesuai regulasi OJK. 7. Konsultasi Manajemen Aset • Pendampingan dalam pengelolaan portofolio aset, baik untuk perorangan, perusahaan swasta, maupun BUMN. • Meliputi strategi pemanfaatan, perencanaan, hingga penentuan waktu terbaik untuk menjual/menyewakan aset. 8. Pendukung Proses Hukum & Perpajakan • Penilaian untuk kepentingan litigasi (misalnya sengketa waris, ganti rugi, atau perkara perdata terkait aset). • Penilaian untuk kepentingan pajak, baik dalam perhitungan PPh, PBB, maupun transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.